

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan, pengaduan yang disebabkan karena permasalahan sistem berjumlah sekitar 16 ribu. Pengaduan ini dinilai sudah sesuai prosedur.
Sedangkan sisanya atau sekitar 180 ribu pengaduan dipastikan penyebabnya karena kekurangcermatan pelamar itu sendiri serta penyampaian yang tidak sesuai dengan prosedur. "Kecermatan pelamar sangat penting dan menentukan," ujar dia saat dihubungi detikFinance, Rabu (24/9/2014) malam.
Kemen PAN-RB mencatat, ada 10 pengaduan yang paling sering diajukan calon pelamar terkait proses pendaftaran online. Misalnya lupa password, alamat email pelamar salah, tidak ada email balasan dari Panselnas, dan sebagainya.
"Untuk permasalahan tentang lupa password, alamat email salah, pindah instansi, atau pemenuhan persyaratan pendaftaran yang tidak sesuai, tidak dapat diproses oleh Panselnas CPNS 2014," kata Herman.
Sedangkan untuk permasalahan tidak ada balasan email, tidak ada tanggapan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar maupun data tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelamar diminta untuk mengikuti proses pengaduan yang ada di running text portal nasional.
"Pelamar akan tetap diproses sesuai instansi yang dipilih apabila data sudah valid dan masuk ke Panselnas, meski instansi sudah menutup pendaftaran. Juga NIK yang tidak dapat digunakan saat pendaftaran, agar pelamar dapat menghubungi kantor tempat terbitnya KTP di wilayahnya," jelas Herman.
(hds/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
View the Original article
0 komentar:
Posting Komentar